Thursday, 26 March 2015

HAK ASASI MANUSIA


Hak asasi Manusia adalah  hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan Martabat Manusia.

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Teori Hak Asasi Manusia
1.    Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2.    Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3.    Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4.    Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.     Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.    Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
2.     Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
a.    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.    Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.     Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
a.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.     Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
c.    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.     Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a.    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.     Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a.    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.    Hak mendapatkan pengajaran.
c.    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
1.    Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
2.    Kasus Marsinah (1993)
3.    Kasus pembunuhan Munir (2004)
4.    Aksi bom Bali (2002)
5.    Kaus Tanjung Priok (1984)

SUMBER:


Monday, 26 January 2015

KOPERASI LIMA GARUDA

Sejarah
Sejarah Koperasi Lima Garuda dimulai pada tanggal 19 Juni 2008 dengan kantor pusat yang berada di Bekasi ini didirikan oleh Bapak Surahmat Sunjoto. Koperasi Lima Garuda didirikan dengan tujuan untuk menjadi solusi intelektual dan finansial bagi masyarakat kecil pada khususnya dan masyarakat menengah pada umumnya dengan menyediakan produk-produk keuangan yang inovatif dan standar layanan perbankan di Indonesia yang didasari oleh perilaku etikal, semangat kekeluargaan dan prinsip kehati-hatian sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
Koperasi Lima Garuda didirikan dengan mengembangkan nilai-nilai teamwork, integritas, dan profesionalisme. Kekuatan Koperasi Lima Garuda terletak pada pendirinya yang memiikivisi dan komitmen tinggi terhadap kesinambungan bisis Koperasi Lima Garuda, menempatkan pengurus dan karyawan yang memiliki kompetensi dan pengalaman di berbagai bidang lembaga keuangan di Indonesia, menggunakan sistem manajemen dan informasi yang berkualitas dan handal, dan memiliki akses keuangan dan hubungan baik dengan beberapa perusahaan berskala internasional di Indonesia.

Visi dan Misi
Visi Koperasi Lima Garuda adalah "Menjadi lembaga keuangan pilihan dengan standar bank yang inovatif dan terpercaya”.
Dalam upaya mewujudkan visi tersebut, maka telah ditetapkan misi Koperasi Lima Garuda yaitu:
1.  Menyediakan dan mengembangkan pelayanan keuangan yang inovatif dan berkualitas bagi masyarakat kecil.
2.    Membina kerjasama saling menguntungkan dan meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil.
3.    Membangun kepercayaan masyarakat kecil dengan perilaku etikal dan prinsip kehati-hatian
4.  Menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan meningkatkan produktivitas kerja dengan semangat kekeluargaan.

Produk
1.  Kredit Multi Guna (KMG) difokuskan kepada masyarakat yang mata pencahariannya adalah Home Industry, Perdagangan, dan Jasa yang sangat berpotensi untuk dibiayai dengan agunan berupa sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB Kendaraan Bermotor.
2.    Kredit Kesejahteraan Karyawan (KKK) merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan kepada karyawan perusahaan untuk keperluan modal kerja dan keperluan konsumtif seperti pembelian barang elektronik, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
3.   Kredit Pemilikan Motor (KPM) merupakan fasilitas kredit pembiayaan pembelian sepeda motor dengan waktu proses yang relatif lebih singkat dan harga yang lebih murah yang diberikan kepada karyawan perusahaan.
4.  Simpanan Harian (SIHARI) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang menarik dan dapat ditarik sesuai dengan keinginan.

5.  Simpanan Berjangka (SIJANGKA) merupakan produk tabungan dari KOPERASI LIMA GARUDA dengan bunga yang lebih tinggi dari SIHARI dan jangka waktunya bervariasi antara 1, 3, 6, dan 12 bulan.



Sunday, 25 January 2015

OTORITAS JASA KEUANGAN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1.    terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
2.    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3.    mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.    kegiatan jasa keungan di sector perbankan
2.    kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
3.   kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.    menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.    menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2.    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3.   melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4.    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertent;
5.    melakukan penunjukan pengelola statuter
6.    menetapkan penggunaan pengelola statuter
7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
8.    memberikan dan/atau mencabut:
·      izin usaha
·      izin orang perseorangan
·      efektifnya pernyataan pendaftaran
·      surat tanda terdaftar
·      persetujuan melakukan kegiatan usaha
·      pengesahan
·      persetujuan atau penetapan pembubaran


Koperasi diawasi oleh OJK?

Koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri,  dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan untuk anggota.

Seiring berjalannya waktu, koperasi terus tumbuh adan asetnya semakin bertambah, produk jasa dan keuangan di Indonesia semakin banyak. Sudah sepatutnya ada yang mengawasi koperasi-koperasi tersebut. Selain koperasi yang akan mulai diawasi oleh OJK mulai tahun 2015, OJK juga akan mengawasi LKM.

Menurut Djonieri, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.