Wednesday, 1 April 2015

Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerntahan Negara, dan Perkembangan Pendidikan Peendahuluan Bela Negara

Konsep Demokrasi
Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari bahasa Perancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
1.    Pemerintahan Monarki
a.   Monarki Mutlak:  Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaanya tidak terbatas.
b.   Monarki Konstitusional: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c.  Monarki Parlementer: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.

2.  Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin “Res” yang berarti pemerintahan dan “Publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
1.   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).

2.   Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Sumber:

Tuesday, 31 March 2015

Pendidikan Kewarganegaraan, Pengertian Bangsa dan Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara



Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah unsur negara sebagai syarat berdirinya suatu negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa karena perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan.

Oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya.

Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1.      UUD 1945
a.       Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b.      Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c.       Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d.      Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e.       Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.      Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan menurut Djahiri ada 2, yaitu:
1.      Tujuan Umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2.      Tujuan Khusus
membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia.

Pengertian Bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Hak Warga Negara
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
h.      perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
i.        Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
j.        hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)

2.      Kewajiban Warga Negara
a.       Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b.      Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
d.      Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.       Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber:

Saturday, 28 March 2015

Wawasan Nasional, Paham Kekuasaan dan Geopolitik Indonesia

Wawasan Nasional
Suatu bangsa menyakini bahwa kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari mahkluk lainnya melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nuraninya tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Ketidaksamaan tersebut menimbulkan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dalam hubungan dengan penciptanya dan melaksanakan hubungan dengan sesamanya. Dan dalam cara melihat serta memahami sesuatu. Perbedaan – perbedaan inilah yang kita sebut keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.

Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupan kenegaraannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa,ideologi,saspirasi serta cita –cita dan kondisi sosial masyarakat ,budaya tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat melakukan suatum konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan” itu sendiri berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau memandang.

Kehidupan suatu bangsa dan Negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu,wawasan itu harus mampu member inspirasi pada suatu bangsa dalam mengahadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dalam mengejar kejayaannya.

Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama yaitu:
1.    Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup.
2.    Jiwa,tekad, dan semangat manusianya,atau rakyatnya.
3.    Lingkungan sekitarnya.

Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yan telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional termasuk lokal dan proposional, regional, serta global.

Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan wawasan nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:

1.    Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya yang berjudul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar sebuah negara dapat berdiri kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
a.    Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
b.    Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba.
c.    Dalam dunia politik yang kuat pasti akan bertahan dan menang.

Semasa Machiavelli hidup buku yang berjudul “The Price” dilarang beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, bukunya tersebut laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan paara elite politik. Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di Eeropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di Italia.

2.    Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (Abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

3.    Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Ia menulis buku tentang perang berjudul “Vom Kriege”. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa.

4.    Paham Feuerbach dan Hegel
Paham ini menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

5.    Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.

6.    Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

Teori Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya.

1.    Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Pokok ajaran Ratzel adalah sebgaai berikut:
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organism yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuasaan. Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh. Dalam mempertahankan  kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup dan langgeng.

Semakin budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhanyan akan sumber daya alam. Apabila ruang hidup suatu bangsa tidak mendukung, ia akan mencari kebutuhannya dluar wilayah/ruang hidupnya. Hal ini mengitimasikan hukum ekspansi yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, industry, perdagangan/produksi) harus diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya bersifat sementara.

Ilmu Bumi Politik berdasarkan ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran yaitu kekuatan di darat dan kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan anatra aliran itu, sehingga ia mengemukkan pemikiran baru yaitu dasar-dasar suprastruktur Geopolitik: kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografiknya. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitannya antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntunan perkembangan atau pertumbuhan negara yang dianalogkan dengan organisme.

2.    Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel. Kjellen menegaskan bahwa negara adalah organisme yang dianggap sebgai “Prinsip Dasar”. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik / pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus.

3.    Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut:
a.  Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
b.  Beberapa negara besar didunia akan timbul akan dan akan menguasai Eropa serta Jepang.
c.  Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soal strategi pembatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan dan sosial yang rasial mengahruskan pembagian baru kekayaan alam didunia. Geopolitik adlah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
                  
4.    Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.

5.    Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

6.    W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara,  memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

7.    Nicholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

Geopolitik di Indonesia
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.

Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.

Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya.

Pembangunan geopolitik akan efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut: “Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu”.

Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

SUMBER:
https://frwibowo.wordpress.com/2013/05/21/paham-kekuasaan-dan-teori-geopolitik/

http://shifanurmalaa.blogspot.com/2015/03/wawasan-nasional-suatu-bangsateori.html