Sunday, 5 October 2014

I Like It

Ada sebuah kalimat yang mengatakan bahwa sahabat dapat menjadi kekasih. Mungkin ada beberapa orang yang merasakannya, begitu pula denganku. Ya, kami adalah sahabat. Tetapi, itu dulu. Kemudian, rasa nyaman yang aku rasakan berkembang lebih jauh menjadi sebuah kata bernama ‘cinta’.
Ketika ditanya apa yang kau suka dari pasanganmu, beberapa orang berkata bahwa mereka tidak tahu atau bahkan tidak dapat menjabarkan hal-hal yang mereka suka dari pasangannya. Tetapi, aku akan menjawab bahwa aku menyukai segala hal tentang dirinya. Aku menyukai bagaimana caranya memandangku dengan tatapan penuh cinta. Aku suka caranya tertawa. Aku juga menyukai bagaimana caranya menggenggam erat tanganku seakan tak ingin pernah melepaskannya. 
Aku menyukai bagaimana suara indahnya melafalkan namaku, ketika dia mengucakapan kalimat ‘aku mencintaimu’ untuk pertama kalinya, ketika dia mengatakan kepada ayahku bahwa dia ingin segera menikahiku dan menginginkanku untuk menjadi perempuan terakhir yang akan ia cintai seumur hidupnya, bahkan ketika dia mengucapkan janjinya saat pernikahan kami. Dia mungkin tidak pernah tahu bahwa aku menangis setelah kami benar-benar resmi menjadi pasangan suami istri karena terlalu bahagia.
Aku menyukai saat kami bertemu untuk yang pertama kalinya. Ketika dia dan orang tuanya menempati rumah di sebelah rumahku. Dengan senyum seorang anak laki-laki yang sedang beranjak remaja, polos dan menawan. Dia menjabat tanganku dan memperkenalkan dirinya. Aku menyambut tangannya dan ikut memperkenalkan diri, tidak lupa memberikannya senyuman.
Aku menyukai bagaimana caranya memelukku. Aku  menyukai caranya ketika dia menenangkan dan menghiburku saat aku patah hati atau menghadapi berbagai macam masalah. Aku menyukai semua cara yang ia gunakan untuk membuat aku bahagia karenanya. Aku menyukai bagaimana caranya menghapus air mataku saat aku terlalu kesal karena kecewa kepada diriku sendiri atau hal lainnya. Aku menyukai bagaimana caranya menghadapi sikap kekanakanku. Aku menyukai ketika dia mencium keningku sesaat setelah mengantarku selamat sampai rumah setelah kencan kita.

Aku sangat menyukai bagaimana Tuhan membuat takdir kami hingga akhirnya kami bisa bersama. Aku sangat menyukai fakta bahwa aku jatuh terlalu dalam untuknya. Aku sangat menyukai fakta bahwa aku akan menghabiskan sisa hidupku bersama dengannya. Aku sangat menyukai fakta ketika pagi menyapa dan aku membuka mataku, hal pertama yang aku lihat adalah dirinya yang tersenyum begitu menawan dengan pancaran menenangkan dalam matanya yang akan membuat aku mencintai dirinya lagi dan lagi setiap harinya.

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya atas dasar azas kekeluargaan.

Konsep-konsep Koperasi:
1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi yang di bentuk oleh orang-orang berkepentingan sama dengan sukarela untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan  menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialita
Koperasi dibentuk dnegan tujuan merasionalkan factor produksi yang dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang dalam pembinaan dan pengembangannya lebih didominasi oleh pemerintah.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia:
·       Tahun 1985, koperasi bediri untuk pertama kalinya di Indonesia
·    Tahun 1920, diadakannya Coperative Commissie dan diketuai oleh Dr. JH. Boeke yang bertugas untuk menyelidiki manfaat koperasi
·       Tahun 1947, diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·  Tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi untuk melaksanakannya
·    Tahun 1961, diselenggarakannnya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin di Surabaya
·    Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 1965 yang menerapkan prinsip NASAKOM dan  juga pelaksanaan Munaskop II
·   Tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi
·  Tahun 1955, pemerintah mengelurkan Peratran Pemerintah No. 9 Tahun 1955 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Jenis-jenis Koperasi:
1.     Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhn sehari-hari anggotanya.
b. Koperasi Jasa menyelenggarakan pelayanan jasa berupa pinjaman kepada anggotanya.
c.    Koperasi Produksi membantu menyediakan bahan baku, meneydiakan peralatan produksi, serta memproduksi barang tertentu kemudian menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
2.     Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi Produksi merupakaa koperasi yang usahanya memproduksi atau menghasilkan barang kemudian menjualnya secara bersama-sama.
b.  Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan semua kebutuhan anggotanya dalam bentuk barang.
c.   Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang menampung simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
d.  Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang terdiri dari beberapa macam jenis usaha, seperti unit usaha simpan pinjam dan unit wartel.
3.     Berdasarkan Keanggotaannya
a. Kopeasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan yang kegiatannya berkaitan dengan pertanian atau periklanan.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia beranggotakan pegawai negeri yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
c.  Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yang menyediakan keperluan sekolah, seperti buku, pensil, pulpen, dan penghapus.
4.     Berdasarkan Tingkatannya
a.    Koperasi Primer merupakan koperaasi yang bernggotakan banyak orang.
b.    Koperasi Sekunder terdiri dari gabungan beberapa koperasi.