Koperasi adalah organisasi yang
dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk
meningkatkan taraf hidup anggotanya atas dasar azas kekeluargaan.
Konsep-konsep Koperasi:
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan
organisasi yang di bentuk oleh orang-orang berkepentingan sama dengan sukarela
untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialita
Koperasi dibentuk dnegan
tujuan merasionalkan factor produksi yang dikendalikan oleh pemerintah untuk
menunjang perencanaan nasional.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang dalam
pembinaan dan pengembangannya lebih didominasi oleh pemerintah.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia:
· Tahun
1985, koperasi bediri untuk pertama kalinya di Indonesia
· Tahun
1920, diadakannya Coperative Commissie dan diketuai oleh Dr. JH. Boeke yang
bertugas untuk menyelidiki manfaat koperasi
· Tahun
1947, diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· Tahun
1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan menugaskan koperasi untuk melaksanakannya
· Tahun
1961, diselenggarakannnya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) untuk
melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin di Surabaya
· Tahun
1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 1965 yang menerapkan prinsip
NASAKOM dan juga pelaksanaan Munaskop II
· Tahun
1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi
· Tahun
1955, pemerintah mengelurkan Peratran Pemerintah No. 9 Tahun 1955 tentang
kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
Jenis-jenis Koperasi:
1. Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi merupakan koperasi
yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk
memenuhi kebutuhn sehari-hari anggotanya.
b. Koperasi Jasa menyelenggarakan
pelayanan jasa berupa pinjaman kepada anggotanya.
c. Koperasi Produksi membantu
menyediakan bahan baku , meneydiakan peralatan produksi, serta memproduksi barang tertentu kemudian menjual dan
memasarkan hasil produksi tersebut.
2. Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi Produksi merupakaa koperasi
yang usahanya memproduksi atau menghasilkan barang kemudian menjualnya secara
bersama-sama.
b. Koperasi Konsumsi merupakan koperasi
yang menyediakan semua kebutuhan anggotanya dalam bentuk barang.
c. Koperasi Simpan Pinjam merupakan
koperasi yang menampung simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
d. Koperasi Serba Usaha merupakan
koperasi yang terdiri dari beberapa macam jenis usaha, seperti unit usaha simpan
pinjam dan unit wartel.
3. Berdasarkan Keanggotaannya
a. Kopeasi Unit Desa beranggotakan
masyarakat pedesaan yang kegiatannya berkaitan dengan pertanian atau
periklanan.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
beranggotakan pegawai negeri yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan
anggotanya.
c. Koperasi Sekolah beranggotakan warga
sekolah yang menyediakan keperluan sekolah, seperti buku, pensil, pulpen, dan
penghapus.
4. Berdasarkan Tingkatannya
a. Koperasi Primer merupakan koperaasi
yang bernggotakan banyak orang.
b. Koperasi Sekunder terdiri dari
gabungan beberapa koperasi.
No comments:
Post a Comment