Sunday, 5 October 2014

KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang dibentuk oleh orang-orang yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup anggotanya atas dasar azas kekeluargaan.

Konsep-konsep Koperasi:
1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi yang di bentuk oleh orang-orang berkepentingan sama dengan sukarela untuk mengurusi kepentingan para anggotanya dan  menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.     Konsep Koperasi Sosialita
Koperasi dibentuk dnegan tujuan merasionalkan factor produksi yang dikendalikan oleh pemerintah untuk menunjang perencanaan nasional.
3.     Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi yang dalam pembinaan dan pengembangannya lebih didominasi oleh pemerintah.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia:
·       Tahun 1985, koperasi bediri untuk pertama kalinya di Indonesia
·    Tahun 1920, diadakannya Coperative Commissie dan diketuai oleh Dr. JH. Boeke yang bertugas untuk menyelidiki manfaat koperasi
·       Tahun 1947, diadakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·  Tahun 1960, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi untuk melaksanakannya
·    Tahun 1961, diselenggarakannnya Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin di Surabaya
·    Tahun 1965, pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 1965 yang menerapkan prinsip NASAKOM dan  juga pelaksanaan Munaskop II
·   Tahun 1967, pemerintah mengeluarkan UU No. 12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok koperasi
·  Tahun 1955, pemerintah mengelurkan Peratran Pemerintah No. 9 Tahun 1955 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi

Jenis-jenis Koperasi:
1.     Berdasarkan Fungsinya
a. Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhn sehari-hari anggotanya.
b. Koperasi Jasa menyelenggarakan pelayanan jasa berupa pinjaman kepada anggotanya.
c.    Koperasi Produksi membantu menyediakan bahan baku, meneydiakan peralatan produksi, serta memproduksi barang tertentu kemudian menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
2.     Berdasarkan Jenis Usahanya
a. Koperasi Produksi merupakaa koperasi yang usahanya memproduksi atau menghasilkan barang kemudian menjualnya secara bersama-sama.
b.  Koperasi Konsumsi merupakan koperasi yang menyediakan semua kebutuhan anggotanya dalam bentuk barang.
c.   Koperasi Simpan Pinjam merupakan koperasi yang menampung simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
d.  Koperasi Serba Usaha merupakan koperasi yang terdiri dari beberapa macam jenis usaha, seperti unit usaha simpan pinjam dan unit wartel.
3.     Berdasarkan Keanggotaannya
a. Kopeasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan yang kegiatannya berkaitan dengan pertanian atau periklanan.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia beranggotakan pegawai negeri yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
c.  Koperasi Sekolah beranggotakan warga sekolah yang menyediakan keperluan sekolah, seperti buku, pensil, pulpen, dan penghapus.
4.     Berdasarkan Tingkatannya
a.    Koperasi Primer merupakan koperaasi yang bernggotakan banyak orang.
b.    Koperasi Sekunder terdiri dari gabungan beberapa koperasi.

No comments:

Post a Comment