OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah,
otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani,
otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat
diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk
membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
·
Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
·
Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan,
pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta
perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
·
Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan
Otonomi Daerah.
·
UU
No. 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
·
UU
No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
·
Peningkatan pelayanan masyarakat yang
semakin baik.
·
Pengembangan kehidupan demokrasi.
·
Keadilan nasional.
·
Pemerataan wilayah daerah.
·
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
·
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
·
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Otonomi Daerah
di Indonesia
Terdapat
dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.
Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan
bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang
bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang
melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di
antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi
dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana
tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan
politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan
dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di
Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan
penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke
pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan
kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada
Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
1.
Dimensi Politik, Dati II
dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan
separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2.
Dimensi Administratif,
penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat
lebih efektif;
3.
Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan
pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat
di daerahnya.
Atas dasar
itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
1.
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan
kondisi obyektif di daerah;
2.
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air; dan
3.
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan
untuk lebih baik dan maju
IMPLEMENTASI
POLSTRANAS
Berikut
ini adalah implementasi polstranas dalam berbagai bidang.
Implementasi POLSTRANAS
di bidang hukum
1. Membangun budaya hukum semua lapisan
masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka
supremasi hukum dan tegak nya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memberbaharuiperundang-undangan warisan kolonian dan hukum nasional yang
deskriminatif, termasuk ketidakadilan gender yang tidak sesuai dengan tuntunan
reformasi, melaui program legislasi.
3. Menegakan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konveksi internasional dalam
bentuk undang-undang, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa.
5. Meningkatkan intergrasi moral dan profesionalitas
aparat penegak hukum, termasuk kepolisian Negara Republik Indonesia,
melalui peningkatan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum,
pendidikan, serta pengawasan yang efektif untuk menumbuk kepercayaan
masyarakat.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tampa
merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelengarakan proses pengadilan secara cepat,
mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan
tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan, penghormatan, dan penegak hak asas manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelelsaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi POLSTRANAS
di bidang ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta
menghindar terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar
distirtif yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peran pemerintah dalam mengoreksi
ketik sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu
mekanisme pasar melalui, layanan publik, subsidi dan insentif yang yang
dilakukan secara transparan dan diatur oleh undang-undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program
pemerintah.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global
sesuai dengan kemajuan teknologi melalui pembentukan keunggulan komperataif
sebagai negara maritim dan agraris.
6. Mengelola kebijakan Makro dan Mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinegis guna guna menentukan tingkat suku bunga
yang wajar, dan tingkat inflasi yang terkendali serta tingkat kurs ruoiah yang
stabil dan realistis.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan
prinsip trasparansi, kedisiplinan keadilan, efesien, efektifitas untuk menambah
penerimaan negara, dengan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat, trasparan,
efesien dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
standar internasional dan melalui pengawasan lembaga independen.
9. Mengoptimalkan pengguna pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilakukan secara trasparan,
efektif dan efisien.
10. Mengembangkan kebijakan kebijakan industri
perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan
membuka askes kesempatan kerja,dengan menghapus segala bentuk perlakuan
diskriminatif dan hambatan.
Implementasi
POLSTRANAS dibidang politik dalam negeri
1. Memperkuat keberadakan dan kelansungan negara
kesatuan republik indoesia yang bertempu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan undang – undang dasar 1945 sejalan
dengan perkembangan kebutuhan suatu bangsa ,dinamika ,dan ketentuan repormasi
dengn tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa serta tetap jalan dengan
jiwa semangat undang – undang dasar 1945.
3. Meningkatkan peran majelis permusyawaratan
rakyat,dewan perwakilan rakyat dan lembaga tinggi lainn dengan menegaskan
fungsi ,wewenang ,dan tanggungjawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
demokratis dan terbuka mengembangkan kehidupan kepartaian ang menghormati keberagaman
aspirasi politik.
5. Meningkatkan kemandirian partai terutama dalam
memperjungkan aspirasi dan kepentingan masayarakat srta membanggun fungsi
pengawsan yan efektif terhadap lembaga negara.
6. Menigkatkan pendidikn politik secara intensif dan
kompratif kepaa masayarakat untuk megembangkan budaya politik yang demokartis
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan
antidiskriminasi dalm kehidupan bermayarakat,berbangsa dan bernegara.
8. Menyelegarakan pemilihan umum yang lebih barkualitas
dengan partiisi masyarakat seluas – luasnya berdsarkan prinsip demokratis.
9. Membangun bangsa dan watak banga dengan menuju
bangsa idonia yang maju , bersatu damai , demokartis sejatra dan lainnya.
10. Menindaklanjuti paradigama baru tentang
nasional indonesiadengan menegaskan secara konsisten reposi dan redefisi.
Implementasi POLSTRANAS
di bidang pertahanan dan kamanan
1.
Menata kembali
tentara nasional indonesia sesuai paradigma baru secara konsiten memlalui
reposisi,redifinisi , dan reaktualisasi peran tentara nasional .
2.
Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan tentara nasional indonesia dan kepolisian negara repulik
indonesiasebagai kekuatan utama
3.
Meningkatkan
kualitas profesionalise tentara nasional indonesia dan meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama.
4.
Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahaan dan keamanan dalm rangka
memelihara kestabilitas keamanan regional.
5.
Menuntaskan
upaya memandirkan kopolisian negara republik indonsia dalam rangka permisahan
dari tentara nasional indonesia secara bertahap.
KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga
negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
1.
Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Semangat
kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan
persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3.
Percaya diri
pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian
bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4.
Kesadaran, patuh
dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
5.
Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa,
tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
7.
IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat
memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam
rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik
sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran
bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
MASYARAKAT
MADANI (CIVIL SOCIETY)
Masyarakat Madani (dalam bahasa Inggris: civil society) dapat
diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan
mamaknai kehidupannya. Kata madani
sendiri berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized
(beradab). Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau
civilized society, yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama
kali istilah Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil perdana
menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan
sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu
dan masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang
berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Unsur-unsur
Masyarakat Madani
Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia
menghajatkan unsur- unsur sosial yang menjadi prasayarat terwujudnya tatanan
masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang dimiliki oleh masyarakat madani
adalah:
·
Adanya Wilayah
Publik yang Luas
Free Public Sphere adalah ruang publik yang bebas sebagai sarana untuk
mengemukakan pendapat warga masyarakat. Di wilayah ruang publik ini semua warga
Negara memiliki posisi dan hak yang sama untuk melakukan transaksi sosial dan
politik tanpa rasa takut dan terancam oleh kekuatan – kekuatan di luar civil
society.
·
Demokrasi
Demokrasi adalah prasayarat mutlak
lainnya bagi keberadaan civil society yang murni (genuine). Tanpa
demokrasi masyarakat sipil tidak mungkin terwujud. Demokrasi tidak akan
berjalan stabil bila tidak mendapat dukungan riil dari masyarakat. Secara umum
demokrasi adalah suatu tatanan sosial politik yang bersumber dan dilakukan
oleh, dari, dan untuk warga Negara.
·
Toleransi
Toleransi adalah sikap saling menghargai
dan menghormati perbedaan pendapat.
·
Pluralisme
Kemajemukan atau pluralisme merupakan
prasayarat lain bagi civil society. Pluralisme tidak hanya dipahami sebatas
sikap harus mengakui dan menerima kenyataan sosial yang beragam, tetapi harus
disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan perbedaan sebagai
sesuatu yang alamiah dan rahmat Tuhan yang bernilai positif bagi kehidupan
masyarakat.
·
Keadilan sosial
Keadilan sosial adalah adanya
keseimbangan dan pembagian yang proporsional atas hak dan kewajiban setiap
warga Negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan: ekonomi, politik,
pengetahuan dan kesempatan. Dengan pengertian lain, keadilan sosial adalah
hilangnya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan yang dilakukan oleh
kelompok atau golongsn tertentu.
Ciri-ciri
Masyarakat Madani
Merujuk pada Bahmuller (1997), ada beberapa ciri-ciri
masyarakat madani, antara lain:
·
Terintegrasinya
individu – individu dan kelompok – kelompok eksklusif ke dalam masyarakat
melalui kontrak sosial dan aliansi sosial.
·
Menyebarnya
kekuasaan sehingga kepentingan – kepentingan yang mendominasi dalam masyarakat
dapat dikurangi oleh kekuatan – kekuatan alternatif.
·
Terjembataninya
kepentingan – kepentingan individu dan negara karena keanggotaan organisasi –
organisasi volunter mampu memberikan masukan – masukan terhadap keputusan –
keputusan pemerintah.
·
Meluasnya
kesetiaan (loyalty) dan kepercayaan (trust) sehingga individu – individu
mengakui keterkaitannya dengan orang lain dan tidak mementingkan diri sendiri
(individualis).
·
Adanya
pembebasan masyarakat melalui kegiatan lembaga – lembaga sosial dengan berbagai
perspektif.
SUMBER:
No comments:
Post a Comment