Pengertian Politik, Negara,
Kekuasaan, Pengambilan Keputusan, Kebijaksanaan Umum, dan Distribusi Kekuasaan
Politik (dari bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat
yang antara lain berwujud proses pengambilan keputusan, khususnya dalam negara.
Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
1. Politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
2. Politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
3. Politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
4. Politik adalah segala sesuatu
tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang
berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya
adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan
oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan
kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi
kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk
memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginan dari pelaku (Miriam Budiardjo,2002) atau Kekuasaan merupakan
kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berpikir dan berperilaku sesuai
dengan kehendak yang memengaruhi (Ramlan Surbakti,1992).
Dalam pembicaraan umum, kekuasaan
dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara.
Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan
tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa Kekuasaan adalah kemampuan untuk
mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi
perintah / dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara
yg tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yg memerintah dan ada
yg diperintah. Manusia berlaku sebagau subjek sekaligus objek dari
kekuasaan. Contohnya Presiden, ia membuat UU (subyek dari kekuasaan)
tetapi juga harus tunduk pada Undang-Undang (objek dari kekuasaan).
Pengambilan
keputusan dapat dianggap sebagai suatu hasil
atau keluaran dari proses mental atau kognitif yang membawa pada pemilihan suatu jalur
tindakan di antara beberapa alternatif yang tersedia. Setiap proses pengambilan
keputusan selalu menghasilkan satu pilihan final. Keputusan dibuat untuk
mencapai tujuan melalui pelaksanaan atau tindakan.
Kebijakan
umum (publik) adalah kebijakan-kebijakan
yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai
tahapan.
Distribusi
kekuasaan digunakan
untuk menganalisis suatu kejadian dalam pengambilan keputusan terpusat pada
sekelompok orang kecil.
Ada dua model distribusi kekuasaan :
1. Model elite, yang berkuasa dan
memerintah.
2. Model pluralis, ya ng tergolong oleh
masyarakat.
Pengertian Strategi, Pengertian Politik dan Strategi
Nasional
Stratergi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of general” atau
seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Dalam abad
modern sekarang ini pengguanaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam
ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk ,encapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijakan Negara tentang
pembinaan (perencanaan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan
kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional disusun
untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka
menengah, dan jangka panjang. Jadi stratei nasional adalah cara melaksanakan
politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan POLSTRANAS
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini sangat penting
sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan strategi nasional, karena
didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
SUMBER:
http://ug-komputer.blogspot.com/2015/05/pengertian-politik-negara-kekuasaan.html
https://sudiana1526.wordpress.com/2014/05/08/pengertian-politik-strategi-dan-polstranas/
No comments:
Post a Comment