Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga
yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK
didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk
dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel
2. mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat
OJK melaksanakan tugas pengaturan
dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keungan di sector
perbankan
2. kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya
Untuk melaksanakan tugas pengaturan,
OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan keputusan
OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai tata
cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi dan
infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
dan
9. menetapkan peraturan mengenai tata
cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan,
OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan
2. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
4. memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertent;
5. melakukan penunjukan pengelola
statuter
6. menetapkan penggunaan pengelola
statuter
7. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
8. memberikan dan/atau mencabut:
· izin usaha
· izin orang perseorangan
· efektifnya pernyataan pendaftaran
· surat tanda terdaftar
· persetujuan melakukan kegiatan usaha
· pengesahan
· persetujuan atau penetapan
pembubaran
Koperasi
diawasi oleh OJK?
Koperasi pada hakikatnya merupakan
lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu
sendiri, dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi yaitu dari, oleh dan
untuk anggota.
Seiring berjalannya
waktu, koperasi terus tumbuh adan asetnya semakin bertambah, produk jasa dan
keuangan di Indonesia semakin banyak. Sudah sepatutnya ada yang mengawasi
koperasi-koperasi tersebut. Selain koperasi yang akan mulai diawasi oleh OJK
mulai tahun 2015, OJK juga akan mengawasi LKM.
Menurut Djonieri, masuknya OJK ke
LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu
termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga
jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar
modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik
kepada konsumen.
No comments:
Post a Comment