Thursday, 26 March 2015

HAK ASASI MANUSIA


Hak asasi Manusia adalah  hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi manusia, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan Martabat Manusia.

HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).

Teori Hak Asasi Manusia
1.    Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2.    Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3.    Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4.    Teori Negara Hukum / Theory State of Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).

Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.     Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.    Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.    Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
2.     Hak Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
a.    Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.    Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.    Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.   Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3.     Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
a.    Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.    Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.    Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4.     Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.    Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.    Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
c.    Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.     Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a.    Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.    Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.     Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
a.    Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.    Hak mendapatkan pengajaran.
c.    Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM:
1.    Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
2.    Kasus Marsinah (1993)
3.    Kasus pembunuhan Munir (2004)
4.    Aksi bom Bali (2002)
5.    Kaus Tanjung Priok (1984)

SUMBER:


No comments:

Post a Comment