Hak
asasi Manusia adalah hak-hak yang telah
dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi manusia, menyebutkan bahwa Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat Hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan Harkat dan Martabat Manusia.
HAM
adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah
seorang manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan manusia itu
sendiri bahwasanya semua manusia selaku makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan
sederajat. Manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak yang
sama. Atas dasar itulah manusia harus diperlakukan secara sama adil dan
beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis).
Teori Hak Asasi Manusia
1. Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John
Locke. Teori ini menyebutkan bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara
maka semua hak yang ada pada manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur
Effendi: 2005).
2. Teori Trias Politika / Theory Trias Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh
Montesquieu. Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi
tiga, yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk
melindungi hak asasi dan kekuasaan penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3. Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of
Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J.
Rousseau. Teori ini menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk
melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4. Teori Negara Hukum / Theory State of Law
(1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel
Kant. Teori ini menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi
dan kewajiban warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Macam-macam Hak Asasi Manusia
1.
Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak
asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi
pribadi ini sebagai berikut.
a.
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.
Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
2.
Hak
Asasi Politik/Political Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
a.
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.
Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum/Legal Equality
Rights
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum
dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan
pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
a.
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.
Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
c.
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5.
Hak
Asasi Peradilan/Procedural Rights
Hak untuk diperlakukan sama dalam
tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
a.
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak
Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
Hak yang berhubungan dengan
kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai
berikut.
a.
Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.
Hak
mendapatkan pengajaran.
c.
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Contoh Kasus Pelanggaran
HAM:
1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
2. Kasus Marsinah (1993)
3. Kasus pembunuhan Munir (2004)
4. Aksi bom Bali (2002)
5. Kaus Tanjung Priok (1984)
SUMBER:
No comments:
Post a Comment