Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah unsur negara sebagai
syarat berdirinya suatu negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis
untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan
memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta
tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Suatu
bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana
terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada
saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Nilai-nilai tersebut
makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa karena perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya
perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi sehingga dunia menjadi transparan.
Oleh
karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut
agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak
dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada
hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.
Landasan Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan
1. UUD
1945
a. Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal
27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal
27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal
30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
e. Pasal
31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan
pendidikan kewarganegaraan menurut Djahiri ada 2, yaitu:
1. Tujuan
Umum
Mencerdaskan
kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang
luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan
rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
2. Tujuan
Khusus
membina
moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan
yang adil dan beradab, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga
perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat,
serta perilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh
rakyat Indonesia.
Pengertian
Bangsa dan Negara
Bangsa
adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan
mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideology, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya
dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
1. Hak
Warga Negara
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
h. perlakuan
yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1)
i.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
j.
hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(pasal 28I ayat 1)
2. Kewajiban
Warga Negara
a.
Pasal 27 ayat
(1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.”
b.
Pasal 27 ayat
(3) UUD 1945 menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
c.
Pasal 28J ayat 1
mengatakan: “setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”
d.
Pasal 28J ayat 2
menyatakan: “dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
e.
Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Sumber:
No comments:
Post a Comment