Konsep Demokrasi
Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal
dari bahasa Perancis Pertengahan dan
Latin Pertengahan lama. Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan
adanya praktik kebebasan politik secara
bebas dan setara.
Bentuk
Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan demokrasinya.
Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan
hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem
pemerintahan negara, antara lain:
1. Pemerintahan Monarki
a. Monarki Mutlak: Monarki
yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk
kekuasaanya tidak terbatas.
b. Monarki Konstitusional: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
c. Monarki Parlementer: Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja
namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
2. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa Latin “Res” yang
berarti pemerintahan dan “Publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Indonesia
terbagi menjadi 3 periode, yaitu:
1. Tahun 1945 sejak NKRI
diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang
dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor
29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
2. Tahun 1965 sampai 1998 disebut
periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah
tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor
IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara
dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut
periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka
diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan
kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara
warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Sumber:
No comments:
Post a Comment