Latar Belakang
Ketahanan Nasional
Sejak
proklamasi 17 Agustus 1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak
dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang dapat membahayakan
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti: Agresi Militer
Belanda, Gerakan Separatis: PKI, DI/TII dan lain-lain.
Ditinjau
dari geopolitik dan geostrategis dengan posisi geografis, potensi Sumber Daya
Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk, telah menempatkan bangsa Indonesia
menjadi ajang persaingan dan perebutan negara-negara besar, sehingga
menimbulkan dampak negatif yang dapat membahayakan kelangsungan dan eksistensi
negara Indonesia. Meskipun dihadapkan terhadap tantangan tersebut, NKRI tetap
tegak berdiri sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, hal itu
menunjukan bangsa Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi Ancaman,
Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT).
Negara
Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, dan
kesemuannya ditunjukan untuk menjaga ketertiban seluruh masyarakat Indonesia. Negara
Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945 sebagai konsutitusinya, dimana
sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya. Sehingga, kondisi kehidupan
nasional merupakan pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh: Pancasila
sebagai landasan idiil, UUD 1945 sebagai landasan konstitusionil, dan Wawasan
Nusantara sebagai landasan visional.
Tujuan Nasional
Tujuan
Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang harus diusahakan
secara terus menerus. Tujuan nasional bangsa Indonesia tercantum dalam alenia
keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahtetaan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan
umum bangsa Indonesia ialah:
1. Membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia (keamanan).
2. Untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (kesejahteraan)
3. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan (ketertiban)
Falsafah dan Ideologi Negara
Falsafah
dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
· Alinea
pertama menyebutkan:
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya:
Kemerdekaan adalah hak asasi manusia.
· Alinea
kedua menyebutkan:
“dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya:
adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
· Alinea
ketiga menyebutkan:
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini Kemerdekaannya.”
Maknanya:
bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
· Alinea
keempat menyebutkan:
“Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:”
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. serta
dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ideologi
berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan atau konsep, sedangkan
logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide,
gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan. Dalam
Ideologi terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh
bangsa. Keampuhan ideologi tergantung pada rangkaian nilai yang dikandungnya
yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia.
Suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan
pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Pancasila
sebagai ideologi bangsa adalah Pancasila sebagai cita-cita negara atau
cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk
seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara
Indonesia berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan
MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Ideologi
Terbuka
Makna
dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka.
Ciri-ciri ideologi terbuka:
a. Merupakan
cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat
b. Berupa
nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri
c. Hasil
musyawarah dan konsensus masyarakat.
d. Bersifat
dinamis dan reformis.
2. Ideologi
Tertutup
Ciri-ciri
ideologi tertutup yaitu:
a. Bukan
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
b. Bukan
berupa nilai dan cita-cita.
c. Kepercayaan
dan kesetiaan ideologis yang kaku.
d. Terdiri
atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Sedangkan
menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai
ideologi Indonesia yang terbuka adalah sebagai berikut:
a. Nilai
dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila
b. Nilai
instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran sertalembaga
pelaksanaanya
c. Nilai
praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental
SUMBER:
No comments:
Post a Comment