Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya,
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan Wawasan Nusantara
terbagi menjadi beberapa landasan, yaitu:
1. Landasan
Idiil
Pancasila
sebagai falsafah ideologi bangsa dan dasar negara yang berkedudukan sebagai
landasan idiil wawasan nusantara. Karena, pada hakikatnya wawasan nusantara
merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat
dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan.
Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian
dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan
Konstitusional
UUD
1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan
Visional
Landasan
visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan
tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan
mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945 alinea keempat yaitu :
· Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
· Memajukan
kesejahteraan umum
· Mencerdaskan
kehidupan bangsa
· Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4.
Landsan Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan. Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus memiliki
kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5.
Landasan Operasional
GBHN
adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur
yang berkaitan dengan terbentuknya Wawasan Nusantar adalah sebagai berikut:
1. Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermayarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayahIndonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam
dan penduduk serta aneka budaya ialah bangsa Indonesia. Setelah menegara
dalm negara Kesatuan Republik Indonesia,
bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik, sedangkan
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik. Dengan kata lain wadah yang dimaksud dalam unsur
pertama ini adalah batas ruang lingkup atau bentuk wujud dari Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diumumkan melalui Dekrit Juanda tanggal 13
Desember 1957.
2. Isi
(Content)
Isi
adalah inspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Menyadari bahwa untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional
yang berupa politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Oleh karena itu “isi”
menyangkut dua hal yang esensial yakni:
· Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita tujuan nasional.
· Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata
Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan
isi, yang terdiri dari:
· Tata
laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
· Tata
laku lahiriah tercermin dalam tindakan,
perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
hal tersebut akan mencermin¬kan identitas jati diri atau kepribadian
bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat
wawawsan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian: cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparat negara harus
berpikir, bersikap, dan bertindak secara menyeluruh demi kepentingan bangsa dan
negara. Hakikat Wawasan
Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
SUMBER:
http://rickyhakim55.blogspot.com/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html
http://septoooy.blogspot.com/2013/04/landasan-unsur-dan-hakekat-wawasan.html
No comments:
Post a Comment