Latar Belakang Filosofi Wawasan
Nusantara
Latar belakang filosofi
Wawasan Nusantara terbagi berdasarkan beberapa aspek, yaitu:
1.
Falsafah Pancasila
Latar
belakang pemikiran falsafah Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
·
Sila 1 (Ketuhanan yang Maha Esa)
menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan
beragama
·
Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan
menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
·
Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
·
Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan) menjadikan Wawasan
Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan
mufakat.
·
Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang
mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
2.
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia
dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis
sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang
mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut. Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territorial Zee En Maritieme
Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin kesatuan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi bila dihadapkan
pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk
geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau
besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2,
di mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah
mustahil bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara
maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah
kepulauan yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera,
Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau
kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau
tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994. Kondisi dan konstelasi
geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di
dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa,
dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata lain,
setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau
ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Aspek Sosial Budaya
Budaya atau
kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi dan kehendaknya, akan
menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa
(budi, perasaan, dan kehendak). Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang
hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda.
4. Aspek Sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Implementasi
Wawasan Nusantara dalam Kehidupan
Penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan
golongan. Beberapa implementasi wawasana nusantara dalam kehidupan
adalah sebagai berikut:
1. Kehidupan
Politik
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
Ø Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap
warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum
yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda)
yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
Ø Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama,
dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
Ø Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga
pemerintahan untuk meningkatkan
semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
Ø Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2. Kehidupan
Ekonomi
Ø Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa.
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar,
serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi
dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan,pertanian,
dan perindustrian.
Ø Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan
keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
Ø Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi
rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
3. Kehidupan
Sosial
Ø Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
Ø Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status social, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
Ø Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
4. Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
Ø Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran..
Ø Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini
dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda
daerah dengan kekuatan keamanan.
Ø Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan
prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Pengertian
Wawasan Nusantara
1.
Menurut GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan
nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2.
Menurut Kelompok
Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang sebaberagam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
SUMBER:
http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
https://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/04/13/wawasan-nusantara-latar-belakang-filosofis-pengertian-dan-implementasi-dalam-kehidupan-sehari-hari/
http://waynharefa.blogspot.com/2014/04/wawasan-nusantara-latar-belakang.html
No comments:
Post a Comment